Senin, 02 April 2012

Manfaat Berasuransi Jiwa


Asuransi Jiwa, untuk apa?
Untuk apa berasuransi jiwa? Itu pasti merupakan pertanyaan anda ketika dihadapkan pilihan untuk memulai berasuransi. Apalagi saat ini anda merasa belum membutuhkannya , anda masih muda,  sehat, dan  belum berkeluarga. Belum lagi nanti kalau ikut asuransi setiap bulannya harus membayar premi asuransi yang manfaat dan penggunaannya tidak bisa langsung dirasakan. 

Hal itu memang benar jika Anda berpikir jangka pendek hanya  memikirkan untuk kebutuhan  saat ini saja. Tapi coba Anda bayangkan sejenak jika  Anda dihadapkan pada masa-masa sulit, contohnya ketika Anda mengalami musibah kecelakaan atau gangguan kesehatan yang membuat anda harus dirawat dirumah sakit, dan anda membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pengobatan dan mengakibatkan anda mengalami kesulitan dana, atau ketika anda sudah berkeluarga memiliki anak dan Anda meninggal dunia sedangkan anda adalah tulang punggung keluarga , bagaimana mereka bisa membiayai hidup sepeninggalan Anda, tentu akan sulit jika tidak ada penghasilan atau dana sementara untuk mengcover biaya hidup keluarga. Karena itulah anda membutuhkan jaminan perlindungan jika Anda mengalami masa-masa sulit tersebut, dan disinilah alasan kenapa anda harus berasuransi jiwa.

Manfaat Asuransi Jiwa
Diatas kita sudah membahas  alasan umum mengapa harus berasuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan bentuk pengalihan resiko atau kerugian seseorang kepada perusahaan asuransi. Jadi kurang tepat jika asuransi dianggap sebagai media menggadaikan keselamatan jiwa. Berikut adalah beberapa manfaat berasuransi:

  1. Kesehatan. Jika pemegang polis asuransi mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan untuk dirawat di rumah sakit, maka akan mendapatkan bantuan dana untuk biaya rumah sakit. Untuk besarnya akan disesuaikan dengan seberapa besar polis asuransi yang dibayar dan program yang telah diambil.
  2.  Kecelakaan. Jika pemegang polis  asuransi mengalami kecelakaan dan mengharuskan masuk rumah sakit maka dia akan mendapatkan bantuan dana untuk biaya rumah sakit. Apabila dia mengalamai kecacatan pada organ tubuh tertentu, maka akan mendapatkan santunan dana pula. Untuk besarnya akan disesuaikan dengan seberapa besar polis asuransi yang dibayar dan program yang telah diambil.
  3.  Meninggal dunia. Jika pemegang polis asuransi meninggal dunia, ahli waris/keluarga korban akan mendapatkan santunan dana sehingga jika pengguna asuransi itu merupakan tulang punggung keluarga, keluarga yang ditinggalkan terbantu dengan pendapatan sementara dari asuransi sebelum mereka memperoleh penghasilan baru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar