Kamis, 13 Februari 2014

Asuransi Pendidikan, Antarkan Anak Hingga Perguruan Tinggi

Memiliki dan mengenyam pendidikan yang tinggi adalah salah satu keinginan yang diidamkan oleh semua orang. Dan juga keinginan orang tua untuk anak-anaknya. Maka dari itu tak heran jika mempersiapkan pendidikan sudah dilakukan oleh para orang tua sejak anak-anaknya kecil, baik dengan memiliki asuransi pendidikan atau pun tabungan pendidikan yang kelak dapat digunakan oleh anak-anak mereka hingga bangku perguruan tinggi.

Pasalnya saat ini pengantar pendidikan perguruan tinggi merupakan puncak dari proses pendidikan yang ada di dunia ini termasuk juga di Indonesia ini. Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Terlebih dengan tidak adanya kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan pada perguruan tinggi, hal ini disebabkan karena biaya pendidikannya yang mahal dan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib anak-anak bangsa di Indonesia, dan juga ketidaksadaran orang tua untuk mempersiapkan jaminan pendidikan untuk anak-anaknya. Sudah sejak lama permasalahan pembiayaan pendidikan di Indonesia masih merupakan tema yang hangat.



Ada beberapa banyak faktor yang mempengaruhi seperti lemahnya tingkat ekonomi di Indonesia. Mengenyam pendidikan tinggi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas saja, sedangkan masyarakat miskin hanya bisa bermimpi saja.

Permasalahan Utama Penyebab utama dari hal ini adalah tercantumnya persentase biaya pendidikan dalam UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen. Sedangkan pembiayaan pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Baca Selanjutnya >>